Tugas & Wewenang Pustikom
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas :
- Menyusun Rencana Induk IT Universitas Bung Hatta
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UBH.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UBH
- Memasyarakatkan layanan IT kepada pengguna dan calon pengguna.
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
- Melaksanakan pengelolaan layanan IT yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Menjalin kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
- Melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi IT di lingkungan UBH.
- Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas Bung Hatta.
Tugas & Wewenang Pustikom – Kepala Divisi
Kepala Pustikom mempunyai tugas (wewenang) :
- Menyusun Rencana Induk IT Universitas Bung Hatta.
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UBH.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna.
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UBH.
- Mendukung penyelarasan IT dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
- Memasyarakatkan layanan IT kepada pengguna dan calon pengguna.
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
- Melaksanakan pengelolaan layananIT responsif terhadap keluhan pengguna.
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Membuka peluang kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
- Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi IT di lingkungan UBH.
- Melakukan diseminasi layanan dan kebijakan Pustikom kepada organ dan masyarakat UBH.
- Membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi teknologi informasi.
Kepala Divisi Networking mempunyai tugas (wewenang) :
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas teknis dan perencanaan layanan jaringan internet/LAN/WAN di lingkungan UBH.
- Membantu melakukan integrasi dan mengoordinasikan pengembangan, networking di lingkungan UBH.
- Membantu mengembangkan, mengelola dan menyediakan server, layanan jaringan internet dan intranet bagi organ dan masyarakat UBH.
- Membantu melaksanakan pengelolaan server, layanan jaringan internet dan intranet yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Membantu melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala terhadap fasilitas IT di lingkungan UBH.
- Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi jaringan internet dan intranet.
Kepala Divisi Sistem Informasi mempunyai tugas (wewenang) :
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas teknis dan perencanaan layanan Sistem Informasi di lingkungan UBH.
- Membantu melakukan integrasi dan mengoordinasikan pengembangan sistem informasi di lingkungan UBH.
- Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
- Membantu mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
- Membantu melaksanakan pengelolaan layanan sistem informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Membantu melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis terkait teknologi informasi secara berkala kepada para pengguna layanan IT di lingkungan UBH.
- Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi sistem informasi.
Kepala Divisi Hardware mempunyai tugas (wewenang) :
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas teknis di lingkungan UBH.
- Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
- Membantu mengelola dan menyediakan perangkat hardware bagi organ dan masyarakat UBH.
- Membantu pelaksanaan pengelolaan layanan sistem informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang hardware.
Tugas & Wewenang Pustikom – Tugas Web Admin dan Operator
Web Admin mempunyai tugas (wewenang) :
- Melaksanakan tugas administrasi website di lingkungan UBH sesuai arahan divisi sistem informasi.
- Melaksanakan tugas administrasi sistem informasi di lingkungan UBH sesuai arahan divisi sistem informasi.
- Melayani pengaduan yang disampaikan melalui halaman helpdesk.
- Melakukan koordinasi pengaduan teknis yang disampaikan oleh user dengan tim terkait di Pustikom.
- Membantu divisi sistem informasi membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang website dan sistem informasi.