Tugas & Wewenang Pustikom

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas :

  1. Menyusun Rencana Induk IT Universitas Bung Hatta
  2. Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UBH.
  3. Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna
  4. Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UBH
  5. Memasyarakatkan layanan IT kepada pengguna dan calon pengguna.
  6. Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
  7. Melaksanakan pengelolaan layanan IT yang responsif terhadap keluhan pengguna.
  8. Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
  9. Menjalin kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
  10. Melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi IT di lingkungan UBH.
  11. Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas Bung Hatta.

Tugas & Wewenang Pustikom – Kepala Divisi

Kepala Pustikom mempunyai tugas (wewenang) :

  1. Menyusun Rencana Induk IT Universitas Bung Hatta.
  2. Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UBH.
  3. Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna.
  4. Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UBH.
  5. Mendukung penyelarasan IT dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
  6. Memasyarakatkan layanan IT kepada pengguna dan calon pengguna.
  7. Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
  8. Melaksanakan pengelolaan layananIT responsif terhadap keluhan pengguna.
  9. Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
  10. Membuka peluang kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
  11. Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi IT di lingkungan UBH.
  12. Melakukan diseminasi layanan dan kebijakan Pustikom kepada organ dan masyarakat UBH.
  13. Membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi teknologi informasi.

Kepala Divisi Networking mempunyai tugas (wewenang) :

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas teknis dan perencanaan layanan jaringan internet/LAN/WAN di lingkungan UBH.
  2. Membantu melakukan integrasi dan mengoordinasikan pengembangan, networking di lingkungan UBH.
  3. Membantu mengembangkan, mengelola dan menyediakan server, layanan jaringan internet dan intranet bagi organ dan masyarakat UBH.
  4. Membantu melaksanakan pengelolaan server, layanan jaringan internet dan intranet yang responsif terhadap keluhan pengguna.
  5. Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
  6. Membantu melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala terhadap fasilitas IT di lingkungan UBH.
  7. Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi jaringan internet dan intranet.

Kepala Divisi Sistem Informasi mempunyai tugas (wewenang) :

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas teknis dan perencanaan layanan Sistem Informasi di lingkungan UBH.
  2. Membantu melakukan integrasi dan mengoordinasikan pengembangan sistem informasi di lingkungan UBH.
  3. Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
  4. Membantu mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
  5. Membantu melaksanakan pengelolaan layanan sistem informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna.
  6. Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
  7. Membantu melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis terkait teknologi informasi secara berkala kepada para pengguna layanan IT di lingkungan UBH.
  8. Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi sistem informasi.

Kepala Divisi Hardware mempunyai tugas (wewenang) :

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas teknis di lingkungan UBH.
  2. Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
  3. Membantu  mengelola dan menyediakan perangkat hardware bagi organ dan masyarakat UBH.
  4. Membantu pelaksanaan pengelolaan layanan sistem informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna.
  5. Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
  6. Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang hardware.

Tugas & Wewenang Pustikom – Tugas Web Admin dan Operator

Web Admin mempunyai tugas (wewenang) :

  1. Melaksanakan tugas administrasi  website di lingkungan UBH sesuai arahan divisi sistem informasi.
  2. Melaksanakan tugas administrasi sistem informasi di lingkungan UBH sesuai arahan divisi sistem informasi.
  3. Melayani pengaduan yang disampaikan melalui halaman helpdesk.
  4. Melakukan koordinasi pengaduan teknis yang disampaikan oleh user dengan tim terkait di Pustikom.
  5. Membantu divisi sistem informasi membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang website dan sistem informasi.