Tugas & Wewenang Pustikom
Page 1 of 3
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas :
- Menyusun Rencana Induk IT Universitas Bung Hatta
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UBH.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UBH
- Memasyarakatkan layanan IT kepada pengguna dan calon pengguna.
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
- Melaksanakan pengelolaan layanan IT yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Menjalin kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
- Melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi IT di lingkungan UBH.
- Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas Bung Hatta.
Kepala Pustikom mempunyai tugas (wewenang) :
- Menyusun Rencana Induk IT Universitas Bung Hatta.
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UBH.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna.
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UBH.
- Mendukung penyelarasan IT dengan proses bisnis di lingkungan UBH.
- Memasyarakatkan layanan IT kepada pengguna dan calon pengguna.
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UBH.
- Melaksanakan pengelolaan layananIT responsif terhadap keluhan pengguna.
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi IT pada semua unit di lingkungan UBH.
- Membuka peluang kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
- Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi IT di lingkungan UBH.
- Melakukan diseminasi layanan dan kebijakan Pustikom kepada organ dan masyarakat UBH.
- Membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Bung Hatta.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi teknologi informasi.