Prosedur Pembuatan Akun e-Mail bagi dosen, tenaga kependidikan, institusi/lembaga dan lain-lain selanjutnya disebut sebagai Calon User adalah sebagai berikut:
Calon user mengisi formulir pembuatan akun e-mail (tersedia di Pustikom), menandatangani.
Calon user menyerahkan formulir ke Pustikom.
Pustikom menindaklanjuti dan membuat akun e-mail baru.
Pustikom menginformasikan pembuatan akun kepada user bahwa akun dimaksud siap digunakan.
Prosedur Penghapusan Akun e-Mail bagi dosen, tenaga kependidikan, institusi/lembaga dan mahasiswa/i selanjutnya disebut sebagai User adalah sebagai berikut:
User menyampaikan permohonan penghapusan (via telpon, email maupun surat) kepada Pustikom (khusus untuk dosen, tenaga kependidikan).
Pimpinan (khususnya untuk akun e-mail atas nama fakultas dan institusi/lembaga) menyampaikan permohonan penghapusan akun e-mail. Permohonan dapat disampaikan melalui telpon, e-mail ataupun surat) ke Pustikom.